Kamis
Hukum Pidana Indonesia
Baru sedikit artikel tentang Hukum pidana Indonesia yang saya post kan,di karenakan kesibukan dan kurangnya waktu yang cukup untuk menulis artikel ini.
Sekedar informasi ada beberapa pasal di dalam KUHP yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Contohnya pasal 48 KUHP(overmacht). Pasal ini membolehkan kita membunuh apabila kita tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan nyawa kita sendiri
Semisal 2 orang terapung dilaut dan berpegangan dengan sebuah papan.Karena papan itu hanya dapat menahan 1 orang saja,salah satu orang terapung tersebut di bolehkan membunuh kawannya yang terapung bersamanya itu
pembunuhan yang dilakukan ini menurut Undang-Undang di bolehkan karena ia melakukan pembunuhan tersebut dalam keadaan yang terpaksa untuk menyelamatkan nyawanya (Overmacht).
Untuk melihat beberapa artikel hukum yang saya post kan bisa
lihat disini